
Radarpostundonesia, Peningkatan Jalan Sintuwu–Karunia dengan nilai kontrak Rp20,8 miliar ditegaskan telah dilaksanakan sesuai prosedur teknis dan mekanisme pengendalian mutu sebagaimana standar pekerjaan jalan nasional.
Proyek yang merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) tersebut disebut mengikuti seluruh tahapan konstruksi dan pengawasan yang berlaku.
Secara teknis, kondisi permukaan aspal yang di beberapa titik terlihat berlubang atau bertekstur kasar dinilai tidak serta-merta mencerminkan kegagalan struktur perkerasan jalan.
Dalam praktik konstruksi, perbedaan harus dilakukan antara kerusakan struktural dan fenomena permukaan yang dapat dipengaruhi oleh faktor kondisi lapangan, seperti cuaca, intensitas lalu lintas awal, serta proses pemadatan alami lapis aus oleh kendaraan.
Pelaksanaan pengaspalan pada paket ini dilakukan melalui sistem pengendalian mutu berlapis. Tahapan tersebut meliputi penyusunan Job Mix Formula (JMF), Uji Marshall untuk memastikan stabilitas campuran, kontrol suhu saat penghamparan dan pemadatan, uji kepadatan lapangan, hingga pengujian core drill pada segmen tertentu. Setiap STA (Stationing) pekerjaan dilengkapi data hasil uji mutu sebagai bagian dari dokumentasi teknis.
Secara administrasi dan teknis, pekerjaan disebut telah memenuhi ketentuan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Divisi 6. Progres pekerjaan juga mengikuti kurva-S kontrak serta berada dalam pengawasan konsultan pengawas dan satuan kerja terkait.
Terkait durasi pekerjaan yang menjadi sorotan publik, paket ini merupakan pekerjaan peningkatan terbatas, bukan pembangunan jalan baru secara full depth. Sejumlah segmen existing dinilai masih layak sehingga pekerjaan difokuskan pada perbaikan lapis permukaan, penanganan drainase titik tertentu, serta pembenahan bahu jalan. Dengan karakter tersebut, waktu pelaksanaan 30 hari dinyatakan masih dalam koridor teknis yang diperbolehkan.
Pada pekerjaan drainase dan pemasangan U-ditch, metode pracetak digunakan sesuai shop drawing dan standar nasional. Sambungan antarsegmen disebut tidak memengaruhi fungsi hidrolis saluran. Setiap item pekerjaan telah melalui pemeriksaan lapangan sebelum proses pembayaran termin dilakukan.
Seluruh tahapan proyek dilaksanakan mengacu pada regulasi pengadaan pemerintah, termasuk Perpres 16 Tahun 2018 junto 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Mekanisme pemeriksaan bersama, uji mutu lapangan, Monthly Certificate (MC), hingga Provisional Hand Over (PHO) menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dinyatakan layak bayar.
Selain itu, penilaian terhadap pekerjaan tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua NGO, Mukti Wijaya. Ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya menunjukkan pekerjaan telah berjalan sesuai tahapan teknis.
“Kami melihat prosesnya mengikuti standar yang berlaku. Jika ada titik yang berlubang atau tampak kasar, itu perlu diuji secara teknis terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya kegagalan mutu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap proyek infrastruktur, faktor kondisi lapangan seperti cuaca dan beban kendaraan awal dapat memengaruhi tampilan permukaan sebelum memasuki fase pemadatan optimal. Ia juga mendorong agar pengawasan tetap berjalan transparan dan profesional.
Secara kontraktual, proyek juga masih berada dalam masa pemeliharaan. Apabila ditemukan cacat minor atau penurunan kualitas permukaan akibat faktor kondisi tertentu, penyedia jasa tetap berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Pihak pelaksana menyatakan terbuka terhadap audit teknis oleh instansi berwenang dan memastikan seluruh dokumen mutu, progres, serta hasil pengujian terdokumentasi dalam laporan harian, mingguan, dan progres fisik.
Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan dinilai perlu berbasis verifikasi teknis dan pengujian laboratorium, bukan semata observasi visual, agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan berimbang.(*)
Tidak ada komentar