
Parigi Moutong – Rencana pemekaran wilayah Abumbul Raya dari Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, terus mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan jumlah sekitar 600 kepala keluarga (KK), wilayah tersebut dinilai memiliki potensi untuk berkembang menjadi desa definitif guna meningkatkan pelayanan pemerintahan dan percepatan pembangunan.
Ketua Tim Pemekaran Abumbul Raya, Anton Nadjamudin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa proses pemekaran saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dukungan administrasi dari masyarakat.
“Untuk saat ini kami masih menunggu tanda tangan dukungan dari warga. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah desa akan mengambil langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anton.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran terus menguat. Hal itu terlihat dari antusiasme warga yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat, percepatan pembangunan, serta pengelolaan potensi wilayah yang lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Desa Mepanga saat dikonfirmasi menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana pemekaran Abumbul Raya selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
“Kami sangat mendukung apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi. Pada dasarnya ini merupakan hal yang baik karena bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan wilayah,” ujar Kepala Desa Mepanga.
Menurutnya, pemerintah desa akan menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi apabila seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi.
Rencana pemekaran tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan melalui pemekaran guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan pembangunan masyarakat.
Apabila seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan memperoleh dukungan dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah daerah, maka usulan pemekaran Abumbul Raya dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan dukungan sekitar 600 KK serta respons positif dari pemerintah desa, Tim Pemekaran Abumbul Raya optimistis cita-cita pembentukan desa baru dapat terwujud demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.(Red(
Tidak ada komentar