Radar Post Indonesia, Parigi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.45 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, tim mengamankan seorang pria saat berada di atas sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, yakni 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram, bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.
Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang bisa masuk ke pelosok desa sekalipun.
Aparat mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh barang haram.
Leave a Reply