
MAGETAN, Radarpostindonesia – Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi memulai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Program strategis nasional ini disambut antusias oleh masyarakat setempat sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Kelurahan Karangrejo, Jarno, mengungkapkan bahwa program ini merupakan kali pertama desa tersebut mendapatkan kuota PTSL. Antusias warga terlihat dari melonjaknya jumlah pendaftar yang kini telah mencapai 365 bidang tanah, meningkat signifikan dari target awal yang berkisar di angka 200 bidang setelah dilakukannya sosialisasi berkala.
”Sekian lama menunggu, akhirnya Kelurahan Karangrejo mendapatkan kuota PTSL tahun ini. Kami mengapresiasi tinggi, masyarakat yang langsung bergerak cepat mengumpulkan berkas demi legalitas hukum tanah mereka,” ujar Jarno pada Selasa (19/5/2026).
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang dirancang untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah pertama kali secara serentak, mudah, dan terjangkau. Selain memberikan kepastian hukum yang sah, program ini juga diproyeksikan dapat meminimalisasi potensi konflik atau sengketa lahan di masa mendatang.
Pihak Pokmas berharap agar masyarakat yang belum mendaftar dapat segera melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan agar proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lancar. Jarno juga berharap program ini dapat terus berkesinambungan secara nasional.
”Harapan kami, pemerintah khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dapat terus memfasilitasi program ini secara berkelanjutan, sehingga seluruh bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat dapat terakomodasi sepenuhnya,” pungkasnya.(Aw)
Tidak ada komentar